Disini saya akan
membahas atau memilih materi yang dibahas dalam panel diskusi yang pertama
karena saya sangat tertarik dengan isu yang diangkat oleh kelompok ini, dimana
terkait isu ini pun belum ditemukan jalan akhirnya atau solusi yang harus
diambil. Sehingga isu mengenai WNI eks-ISIS yang ingin kembali ke Indonesia
sangat perlu untuk dibahas kembali. Dalam panel ini yang saya setujui adalah
untuk tidak mengizinkan para WNI eks-ISIS yang ingin kembali ke Indonesia
karena hal tersebut dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi WNI lainnya yang
tinggal di Indonesia. Tetapi, terdapat pula hal yang saya tidak setujui dalam
panel diskusi ini yaitu adanya beberapa syarat yang harus dilakukan para WNI
eks-ISIS untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia nya, dikhawatirkan
mereka tetap memiliki niat yang jahat walaupun sudah mengikuti segala prosedur
yang diharuskan. Dan menurut saya panel diskusi ini sudah berjalan dengan baik
semua anggota kelompok juga menjelaskan bagiannya secara jelas dan rinci terkait
informasi dari isu ini. Opini atau pendapat saya mengenai panel diskusi ini
yaitu diskusi nya berjalan dengan lancar dan kelompok ini juga tepat untuk
mengangkat isu yang sedang hangat dibicarakan, semua informasi yang terkait
dengan isu ini dibahas dalam diskusi. Dan dengan adanya kelompok yang membahas
isu ini menjadikan saya berkeinginan untuk membuat bacaan singkat mengenai isu
tersebut.
Adanya
kehadiran ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria) di beberapa negara di dunia
telah mengkhawatirkan seluruh warga dunia. Dimana kelompok ini yang mengatas
namakan agama Islam untuk berbuat jahat yaitu seperti meneror dan meledakkan bom
di berbagai tempat seperti teroris, mereka mengatakan bahwa perbuatan mereka
adalah suatu perbuatan jihad yang akan mendapatkan imbalan yang baik di akhirat
kelak. Namun hal tersebut telah sedikit berkurang setelah ISIS mengalami
kekalahan yaitu sekitar 2-3 tahun lalu dan akibatnya banyak perempuan dan anak-anak
yang anggota keluarga nya tergabung dalam ISIS harus terlantar yang akhirnya
mereka harus ditempatkan di suatu kamp. Tetapi, kamp tersebut sudah sangat
melebihi batas karena kapasitas menampung nya hanya sekitar untuk 10.000 orang dan
kamp tersebut saat ini sudah diisi sekitar 66.000-67.000 orang dan kamp tersebut
bertempat di kamp Al-Hol di Provinsi Hasakeh yang berjarak 60-70 jam jika
ditempuh dengan jalan kaki dari kota Baghouz, lebih jelasnya lagi di desa kecil
yang bernama Deir Ez-Zor Timur Laut Suriah. Dari seluruh pengungsi ini terdapat
beberapa orang yang termasuk dalam Warga Negara Indonesia yang jumlahnya
sekitar 600-700 orang.
Sebuah otoritas yang menaungi
seluruh pengungsi Eks-ISIS yaitu otoritas Kurdi ini juga mengungkapkan bahwa mereka
menginginkan jika seluruh pengungsi yang ada untuk dipulangkan ke negara-nya
masing-masing, karena selama menampung para pengungsi pun otoritas Kurdi sudah
cukup sering mengalami kesulitan. Mereka juga sudah mulai mendorong dunia
internasional untuk menanggapi hal tersebut, namun ternyata permintaan dari
otoritas Kurdi ini tidak diannggap serius atau diacuhkan oleh dunia
internasional. Sepertinya dunia internasional pun menganggap bahwa adanya
pengungsi eks-ISIS ini akan menjadi beban di negara mereka nantinya, sementara
itu otoritas Kurdi juga sudah tidak mampu untuk menampung dan mengurus para
pengungsi dikarenakan mereka sedang berusaha untuk membawa kehidupan nya
menjadi lebih baik lagi. Adapun beberapa negara yang tidak ingin menerima warga
nya kembali yang termasuk dalam eks-ISIS, diantara nya adalah Inggris,
Australia, Amerika Serikat, dan Prancis. Tetapi ada juga beberapa negara yang
masih mengizinkan warganya untuk kembali yaitu Rusia, Arab Saudi, dan yang
terakhir adalah Maroko.
Di
Indonesia sendiri masih belum bisa memastikan apakah akan menerima kembali
warga nya yang termasuk dalam eks-ISIS atau tidak, belum ada keputusan resmi
terkait hal tersebut. Pemerintah sedang memikirkan bagaimana sebaiknya solusi
yang harus diambil, mereka harus sangat memperhatikan bagaimana dampak baik dan
buruknya bagi Indonesia kelak. Namun banyak yang memberi respon negatif atau
banyak yang menolak untuk memulangkan WNI eks-ISIS dikarenakan takutnya akan
mengancam keamanan bagi warga lain yang ada di Indonesia. Tetapi terdapat
beberapa hal atau syarat yang harus dilaksanakan untuk mempertimbangkan
kepulangan WNI, seperti mengecek atau memeriksa latar belakang dari keikutsertaan
Warga Negara Indonesia dalam anggota ISIS. Kemudian, perlu juga untuk memperhatikan
lagi segala aspek dalam proses deradikalisasi yang dilakukan berjalan dengan
baik. Ditambah lagi di Indonesia dinilai belum terlalu mampu untuk mengatasi
masalah yang terkait dengan eks napi teroris yang sudah terjadi kasus nya di
Indonesia.
Orang-orang
yang tergabung dalam anggota eks-ISIS ini telah termasuk melakukan kejahatan
transnasional karena perbuatannya telah mengkhianati negara Indonesia. Dan Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengambil tindakan dengan
mengadakan pertemuan terlebih dahulu untuk menentukan sanksi atau hukuman apa
yang akan dijatuhkan terhadap orang-orang yang termasuk dalam eks-ISIS yaitu
dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sehingga sampai saat ini pun belum ditentukan
apakah Warga Negara Indonesia eks-ISIS di izinkan untuk kembali ke Indonesia
atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar