Selasa, 17 Maret 2020

Bagaimana Hak Asasi Manusia berkembang di dunia?

Hak Asasi Manusia muncul pada hakikatnya dimilki oleh setiap manusia yang ada di dunia, mereka sudah pasti mempunyai Hak Asasi Manusia sejak lahir dan hal tersebut dapat dipakai untuk menunutut hak nya di ruang public maupun di muka dunia ini. Dan Hak Asasi Manusia juga memilki sejarah tersendiri terutama Hak Asasi Manusia Universal yang mempunyai sejarah tertentu. Politik dan keadilan di dunia non-barat pramodern dimulai dari masa pramodern China atau Cina Tradisional. Masa tradisional China ini disebut sebagai pelopor dari Hak Asasi Manusia di China yaitu sekitar 2000 tahun yang lalu. Pembahasan utama atau fokus utama dari Hak Asasi Manusia pada masa ini yaitu bagaimana hubungan antara para individu dengan negara nya, didalamnya itu termasuk status dan juga tuntutannya. Yang kedua yaitu Afrika Tradisional didalamnya membahas bahwa sikap, keyakinan, institusi, dan pengalaman yang berkaitan dengan hak yang berlaku di tingkat negara sudah termasuk dala Hak Asasi Manusia pada saat itu. Dan yang terakhir yaitu Hak Asasi Manusia dan Islam, dalam Islam sendiri banyak sekali ditemukan hal-hal yang terkait dengan Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam berbagai literasi Arab. Dalam Islam juga sudah biasa bahwa tradisi, pemimpin agama, dan keyakinan tertentu untuk memperlakukan orang lain dengan hormat atau memiliki sopan santun tanpa terkecuali.
            Pada pramodern barat Hak Asasi Manusia dimulai dengan masa Yunani Klasik, pada masa ini mulai dikenal dengan Demokrasi Pertama, disini mereka menerapkan bahwa semua orang memiliki hak untuk dapat berbicara di depan umum atau muka hukum (majelis). Lalu muncul agama Kristen di pertengahan abad, pada masa ini manusia memiliki identitas Kristen yang utama yaitu dari sisi sosial, ekonomi, dan hak maupun status politik. Kemudian ada masa awal eropa modern pada masa ini Hak Asasi Manusia mulai dikenal banyak orang dan juga banyak yang memahami tentang hal ini. Kemudian terdapat penemuan Hak Asasi Manusia yang modern dimana pasar modern terpengaruh dengan proses sosial yang terjadi dan juga perjuangan yang semata-mata merubah politik hirarki menjadi politik egalitarian di ruang public.

Minggu, 15 Maret 2020

Bagaimana Indonesia menanggapi WNI eks-ISIS yang ingin kembali ke Indonesia dan mendapatkan kembali kewarganegaraan nya


Disini saya akan membahas atau memilih materi yang dibahas dalam panel diskusi yang pertama karena saya sangat tertarik dengan isu yang diangkat oleh kelompok ini, dimana terkait isu ini pun belum ditemukan jalan akhirnya atau solusi yang harus diambil. Sehingga isu mengenai WNI eks-ISIS yang ingin kembali ke Indonesia sangat perlu untuk dibahas kembali. Dalam panel ini yang saya setujui adalah untuk tidak mengizinkan para WNI eks-ISIS yang ingin kembali ke Indonesia karena hal tersebut dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi WNI lainnya yang tinggal di Indonesia. Tetapi, terdapat pula hal yang saya tidak setujui dalam panel diskusi ini yaitu adanya beberapa syarat yang harus dilakukan para WNI eks-ISIS untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia nya, dikhawatirkan mereka tetap memiliki niat yang jahat walaupun sudah mengikuti segala prosedur yang diharuskan. Dan menurut saya panel diskusi ini sudah berjalan dengan baik semua anggota kelompok juga menjelaskan bagiannya secara jelas dan rinci terkait informasi dari isu ini. Opini atau pendapat saya mengenai panel diskusi ini yaitu diskusi nya berjalan dengan lancar dan kelompok ini juga tepat untuk mengangkat isu yang sedang hangat dibicarakan, semua informasi yang terkait dengan isu ini dibahas dalam diskusi. Dan dengan adanya kelompok yang membahas isu ini menjadikan saya berkeinginan untuk membuat bacaan singkat mengenai isu tersebut.    
Adanya kehadiran ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria) di beberapa negara di dunia telah mengkhawatirkan seluruh warga dunia. Dimana kelompok ini yang mengatas namakan agama Islam untuk berbuat jahat yaitu seperti meneror dan meledakkan bom di berbagai tempat seperti teroris, mereka mengatakan bahwa perbuatan mereka adalah suatu perbuatan jihad yang akan mendapatkan imbalan yang baik di akhirat kelak. Namun hal tersebut telah sedikit berkurang setelah ISIS mengalami kekalahan yaitu sekitar 2-3 tahun lalu dan akibatnya banyak perempuan dan anak-anak yang anggota keluarga nya tergabung dalam ISIS harus terlantar yang akhirnya mereka harus ditempatkan di suatu kamp. Tetapi, kamp tersebut sudah sangat melebihi batas karena kapasitas menampung nya hanya sekitar untuk 10.000 orang dan kamp tersebut saat ini sudah diisi sekitar 66.000-67.000 orang dan kamp tersebut bertempat di kamp Al-Hol di Provinsi Hasakeh yang berjarak 60-70 jam jika ditempuh dengan jalan kaki dari kota Baghouz, lebih jelasnya lagi di desa kecil yang bernama Deir Ez-Zor Timur Laut Suriah. Dari seluruh pengungsi ini terdapat beberapa orang yang termasuk dalam Warga Negara Indonesia yang jumlahnya sekitar 600-700 orang.
            Sebuah otoritas yang menaungi seluruh pengungsi Eks-ISIS yaitu otoritas Kurdi ini juga mengungkapkan bahwa mereka menginginkan jika seluruh pengungsi yang ada untuk dipulangkan ke negara-nya masing-masing, karena selama menampung para pengungsi pun otoritas Kurdi sudah cukup sering mengalami kesulitan. Mereka juga sudah mulai mendorong dunia internasional untuk menanggapi hal tersebut, namun ternyata permintaan dari otoritas Kurdi ini tidak diannggap serius atau diacuhkan oleh dunia internasional. Sepertinya dunia internasional pun menganggap bahwa adanya pengungsi eks-ISIS ini akan menjadi beban di negara mereka nantinya, sementara itu otoritas Kurdi juga sudah tidak mampu untuk menampung dan mengurus para pengungsi dikarenakan mereka sedang berusaha untuk membawa kehidupan nya menjadi lebih baik lagi. Adapun beberapa negara yang tidak ingin menerima warga nya kembali yang termasuk dalam eks-ISIS, diantara nya adalah Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan Prancis. Tetapi ada juga beberapa negara yang masih mengizinkan warganya untuk kembali yaitu Rusia, Arab Saudi, dan yang terakhir adalah Maroko.
           
Di Indonesia sendiri masih belum bisa memastikan apakah akan menerima kembali warga nya yang termasuk dalam eks-ISIS atau tidak, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut. Pemerintah sedang memikirkan bagaimana sebaiknya solusi yang harus diambil, mereka harus sangat memperhatikan bagaimana dampak baik dan buruknya bagi Indonesia kelak. Namun banyak yang memberi respon negatif atau banyak yang menolak untuk memulangkan WNI eks-ISIS dikarenakan takutnya akan mengancam keamanan bagi warga lain yang ada di Indonesia. Tetapi terdapat beberapa hal atau syarat yang harus dilaksanakan untuk mempertimbangkan kepulangan WNI, seperti mengecek atau memeriksa latar belakang dari keikutsertaan Warga Negara Indonesia dalam anggota ISIS. Kemudian, perlu juga untuk memperhatikan lagi segala aspek dalam proses deradikalisasi yang dilakukan berjalan dengan baik. Ditambah lagi di Indonesia dinilai belum terlalu mampu untuk mengatasi masalah yang terkait dengan eks napi teroris yang sudah terjadi kasus nya di Indonesia.
Orang-orang yang tergabung dalam anggota eks-ISIS ini telah termasuk melakukan kejahatan transnasional karena perbuatannya telah mengkhianati negara Indonesia. Dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah mengambil tindakan dengan mengadakan pertemuan terlebih dahulu untuk menentukan sanksi atau hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap orang-orang yang termasuk dalam eks-ISIS yaitu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Sehingga sampai saat ini pun belum ditentukan apakah Warga Negara Indonesia eks-ISIS di izinkan untuk kembali ke Indonesia atau tidak.